KPK Periksa Seorang Dokter Diduga Terkait Kasus Suap di Disdikbud Kebumen

KPK Periksa Seorang Dokter Diduga Terkait Kasus Suap di Disdikbud Kebumen

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 28 Nov 2016 11:44 WIB
KPK Periksa Seorang Dokter Diduga Terkait Kasus Suap di Disdikbud Kebumen
Gedung baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Seorang dokter dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2016. Ia akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sigit Widodo dan Hartoyo.

"Dr Lia, seorang dokter, diperiksa sebagai saksi atas tersangka SGW (Sigit Widodo) dan HTY (Hartoyo)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (28/11/2016).

Selain Lia, ada dua orang dari pihak swasta yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Keduanya bernama Mustika Aji dan Herwin Wijayanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu juga Hartoyo, yang menjabat Direktur Utama PT Otosda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, akan diperiksa sebagai tersangka. Hartoyo sebagai pemberi suap juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK.

Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari adanya proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen dalam APBD-P Kabupaten Kebumen. Hartoyo disangka memberikan suap agar perusahaannya lolos menjadi penggarap proyek tersebut.

Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan. KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan kepada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek, tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.

Para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka adalah Yudhy Tri Hartanto selaku Ketua Komisi A DPRD Kebumen dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Keduanya disangkakan sebagai penerima suap dan telah ditahan KPK. (jbr/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini