"Dr Lia, seorang dokter, diperiksa sebagai saksi atas tersangka SGW (Sigit Widodo) dan HTY (Hartoyo)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (28/11/2016).
Selain Lia, ada dua orang dari pihak swasta yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Keduanya bernama Mustika Aji dan Herwin Wijayanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal dari adanya proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen dalam APBD-P Kabupaten Kebumen. Hartoyo disangka memberikan suap agar perusahaannya lolos menjadi penggarap proyek tersebut.
Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan. KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan kepada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek, tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.
Para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka adalah Yudhy Tri Hartanto selaku Ketua Komisi A DPRD Kebumen dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Keduanya disangkakan sebagai penerima suap dan telah ditahan KPK. (jbr/rvk)










































