Di dalam UU ITE yang telah direvisi, kata dia, dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.
"Ini sebuah potret implementasi norma yang ada di dunia nyata diberlakukan di dunia digital atau media sosial. Sangat penting diberlakukan agar pengguna media sosial punya koridor yang tidak boleh dilanggar," tutur Anthony Leong kepada wartawan Senin (28/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan terus tebar kebencian. Jika terus dilakukan, yang terjadi adalah disintegrasi bangsa. Konflik di media sosial semoga akan terminimalisir dan hilang dengan adanya payung hukum undang-undang ini," katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengingatkan bahwa pelanggaran di dunia maya bisa dikenai sanksi yang tak ringan.
"Media sosial hanyalah medium komunikasi. Pelanggaran-pelanggaran yang berlaku di dunia nyata ya berlaku juga di media sosial, bahkan dalam beberapa hal, sanksi pelanggaran di media sosial dapat lebih besar (dibanding dunia nyata-red)," kata Meutya.
Dia menyerukan agar dalam penegakan hukum, pelaku pelanggaran di media sosial yang menggunakan akun tanpa nama atau anonim juga dikejar. "Akun-akun yang anonim juga dapat dilacak, tanpa terkecuali," kata dia.
(erd/van)











































