UU ITE Perubahan Berlaku, Komisi I DPR: Semua Jenis Hate Speech Dilarang

Bedah UU ITE

UU ITE Perubahan Berlaku, Komisi I DPR: Semua Jenis Hate Speech Dilarang

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 28 Nov 2016 11:25 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru mulai berlaku hari ini. Komisi I DPR mengingatkan masyarakat agar bijak dalam mem-posting di media sosial.

"Yang pertama, masyarakat jangan mem-posting atau men-share sesuatu yang bisa menyinggung orang lain. Di sini kami punya anggapan bahwa setiap orang tidak mau dihina atau direndahkan di muka umum. Kalau dia tidak mau direndahkan dan dihina di tempat umum, berarti dia jangan menghina dan merendahkan orang di muka umum. Jadi untuk melindungi hak masing-masing. Jadi semua hate speech dilarang," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, saat berbincang dengan detikcom, Senin (28/11/2016).

Selain itu, delik umum diubah menjadi delik aduan. Implikasinya, penegak hukum hanya bisa memproses laporan pengaduan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ketiga tuntutan pidananya dari 6 tahun menjadi 4 tahun. Implikasinya, kalau tuntutannya 6 tahun akan langsung ditahan, tapi kalau 4 tahun proses dulu sampai in krach baru ditahan. Kemudian denda maksimal Rp 1 miliar diturunkan jadi Rp 750 juta," kata Abdul Kharis.

UU ITE yang baru juga menambah ketentuan mengenai right to be forgotten. Ini adalah hak untuk dilupakan yang diatur di pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

'(a) Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. (b) Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan'

"Tujuannya adalah untuk melindungi semua hak warga negara, jangan sampai ada pem-bully-an merendahkan orang lain," pungkasnya.

Baca juga: 7 Poin Utama Revisi UU ITE



(van/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads