"Yang pertama, masyarakat jangan mem-posting atau men-share sesuatu yang bisa menyinggung orang lain. Di sini kami punya anggapan bahwa setiap orang tidak mau dihina atau direndahkan di muka umum. Kalau dia tidak mau direndahkan dan dihina di tempat umum, berarti dia jangan menghina dan merendahkan orang di muka umum. Jadi untuk melindungi hak masing-masing. Jadi semua hate speech dilarang," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, saat berbincang dengan detikcom, Senin (28/11/2016).
Selain itu, delik umum diubah menjadi delik aduan. Implikasinya, penegak hukum hanya bisa memproses laporan pengaduan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU ITE yang baru juga menambah ketentuan mengenai right to be forgotten. Ini adalah hak untuk dilupakan yang diatur di pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
'(a) Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. (b) Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan'
"Tujuannya adalah untuk melindungi semua hak warga negara, jangan sampai ada pem-bully-an merendahkan orang lain," pungkasnya.
Baca juga: 7 Poin Utama Revisi UU ITE
(van/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini