"F (Farizal), jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (28/11/2016).
Selain Farizal, Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi, juga dijadwalkan diperiksa. Mereka akan menjadi saksi atas tersangka Farizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Xaveriandy merupakan terdakwa dalam kasus gula tanpa SNI di PN Padang, sementara Farizal merupakan penuntut umum. Farizal diduga membantu Xaveriandy dengan cara menyiapkan eksepsi seperti seorang pengacara.
Keduanya ditangkap KPK beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan. Dari situ, KPK mengembangkan perkara dan menangkap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI yang disebut menerima uang dari Xaveriandy berkaitan dengan distribusi gula impor di Sumbar.
(jbr/fdn)











































