Kasus Suap Gula Tanpa SNI, KPK Periksa Jaksa Farizal

Kasus Suap Gula Tanpa SNI, KPK Periksa Jaksa Farizal

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 28 Nov 2016 10:57 WIB
Kasus Suap Gula Tanpa SNI, KPK Periksa Jaksa Farizal
Jaksa Farizal/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal. Farizal diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap kasus penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.

"F (Farizal), jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (28/11/2016).

Selain Farizal, Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi, juga dijadwalkan diperiksa. Mereka akan menjadi saksi atas tersangka Farizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga menerima uang haram sebesar Rp 365 juta dari Xaveriandy Sutanto.

Xaveriandy merupakan terdakwa dalam kasus gula tanpa SNI di PN Padang, sementara Farizal merupakan penuntut umum. Farizal diduga membantu Xaveriandy dengan cara menyiapkan eksepsi seperti seorang pengacara.

Keduanya ditangkap KPK beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan. Dari situ, KPK mengembangkan perkara dan menangkap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI yang disebut menerima uang dari Xaveriandy berkaitan dengan distribusi gula impor di Sumbar.
(jbr/fdn)


Berita Terkait