"Saya enggak mengerti, apakah korupsinya berkaitan dengan pilkada atau calon. Bagi KPU, proses penyelenggaraan pemilu sesuai, on the track," kata Agus Supriatna saat berbincang dengan detikcom, Senin (28/11/2016).
Agus Supriatna mengatakan KPUD Banten tidak ingin menebak arah pernyataan Ketua KPK tersebut. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap calon kontestan pemilihan kepala daerah tidak boleh melakukan politik uang. Jika itu dilakukan, ada dua sanksi yang akan dikenakan kepada calon, yaitu pidana pemilu yang sanksinya adalah didiskualifikasi dan pasal pidana pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar ketentuan terkait pilkada Banten akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya, apabila pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan dana kampanye.
Menurut Agus, dalam Peraturan KPU Nomor 13 diatur berkaitan dengan jumlah yang diterima besarannya dari penyumbang. Agus menyebut untuk perorangan dibatasi hanya sampai Rp 75 juta dan bagi korporat atau badan dibatasi sampai Ro 750 juta. Agus juga menegaskan bahwa sumbangan dari badan hukum asing tidak dibenarkan dan dapat dikategorikan pidana.
"Bagi KPU, kalau memang ada calon melanggar, sesuai undang-undang kita akan ikuti," ujar Agus Supriatna. (bri/dhn)











































