Seperti yang baru-baru ini diungkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua orang pelaku, Edy Putralo dan Abdul Azia, ditangkap karena menggunakan data nasabah yang kemudian dipalsukan untuk kejahatan.
"Pelaku menggunakan data-data nasabah yang kemudian dipalsukan untuk kemudian dia buat kartu kredit, dan kartu kreditnya digunakan untuk gesek tunai dan berbelanja di mal," jelas Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi, Senin (28/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mendapatkan data nasabah ini dari oknum marketing kartu kredit berinisial AR yang menawarkan aplikasi di mal. Oknum ini masih kami cari," imbuhnya.
Sementara itu, Panit Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Verdika menambahkan, pelaku mengumpulkan data nasabah selama satu tahun.
"Data ini semua lengkap, dari nama, alamat, semua lengkap sampai nomor NPWP difotokopi oleh oknum marketing ini, kemudian dijual ke seseorang. Seseorang ini manfaatkan data itu untuk membobol kartu kredit untuk melakukan social engineering," jelas Verdika.
Kedua pelaku menggunakan data nasabah untuk membuat KTP palsu. Selanjutnya, pelaku menghubungi pihak bank dan meminta memblokir kartu kredit korban dengan alasan kartu kreditnya hilang.
"Pelaku bisa lolos verifikasi bank karena sudah tahu data-data nasabah," imbuh Verdika.
Setelah dibuatkan kartu kredit baru, pelaku kemudian mendatangi gerai telekomunikasi untuk meminta dibuatkan SIM card baru, dengan alasan hilang. Pelaku menyertakan surat kuasa palsu korban dengan memperlihatkan identitas korban yang dipalsukan.
"SIM card itu dia gunakan untuk aktivasi melalui SMS guna mendapatkan PIN kartu kredit milik nasabah tersebut, dan setelah mendapatkan PIN aktivasi, pelaku menggunakannya untuk bertransaksi memakai kartu kredit tersebut," pungkasnya.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 2 bundel yang berisi data 100 lebih nasabah kartu kredit, kemeja, dan sepatu yang digunakan untuk menarik uang pakai kartu kredit korban, 6 unit ponsel, serta 1 unit motor. (mei/dhn)