Vonis Puteh Ditunda 11 April
Rabu, 06 Apr 2005 11:11 WIB
Jakarta - Sidang pembacaan vonis kasus tipikor pembelian Heli Mi-2 dengan terdakwa Abdullah Puteh ditunda 11 April 2004, pukul 09.00 Wib. Penundaan itu disebabkan Puteh masih membutuhkan istirahat setelah menjalani operasi.Kuasa hukum terdakwa Juan Felix Tampubolon menyambut baik penundaan itu. "Untuk menjatuhkan vonis, terdakwa harus dihadirkan dalam persidangan," ujarnya usai persidangan di Gedung Uppindo, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/4/2005). Majelis hakim yang diketuai Kresna Menon memutuskan menunda sidang setelah menerima surat keterangan dokter dari RS Thamrin yang diserahkan kuasa hukum terdakwa M Assegaf. Selain kepada majelis hakim, Assegaf juga memberikan surat keterangan dokter kepada JPU Haidir Ramli. Surat keterangan dokter itu ditandatangani dr Asnafi. Isinya tim dokter meminta Abdullah Puteh untuk istirahat hingga 9 April 2005 karena luka bekas operasi Prostat yang belum mengering.
(rif/)











































