Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Tewaskan Pelajar di Cipayung

Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Tewaskan Pelajar di Cipayung

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 27 Nov 2016 17:51 WIB
Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Tewaskan Pelajar di Cipayung
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Edi Wahyono/detikFoto)
Jakarta - Polisi menangkap seorang pelajar, salah satu anggota geng motor yang membacok pelajar SMA bernama Rendi Hermawan (17) di Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial B (17) diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas.

"Ini kelompok geng motor, terdiri beberapa orang menggunakan motor, kemudian jalan-jalan mencari korban setelah itu korban disabit dengan sajam itu. Ada korban luka, ada juga korban meninggal," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes RP Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (27/11/2016).

Argo mengatakan, polisi saat ini masih mengejar 5 pelaku lainnya yang masih buron. "Ada lima lagi masih DPO tapi sudah diketahui identitasnya dan sedang dilakukan pengejaran," imbuh Argo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, B ditangkap atas pengeroyokan yang dilakukannya bersama kelompoknya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (20/11) dini hari lalu.

Budi menambahkan, kelompok geng motor ini berjumlah sekitar 60 orang. Mereka kerap mencari sasaran dengan berkeliling Ibu Kota.

"Kelompok ini bawa senjata tajam dan tidak segan-segan melukai orang yang sedang nongkrong. Mereka tidak mengambil barang korban tapi hanya melukai korban saja," ujar Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa (22/11) lalu.

"Tersangka statusnya pelajar, sehingga kami akan berkoordinasi dengan Bapas dan dalam prosesnya kita gunakan UU Perlindungan Anak karena statusnya masih pelajar," ujar Arsya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti topi dan pakaian yang digunakan saat kejadian, handphone serta sebilah celurit. Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau UU Perlindungan Anak. (mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads