Kasus ini terkait dengan tuduhan terhadap Antasari yang diduga mengirim SMS kepada PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zurkarnaen yang tewas ditembak.
"Saya nanti akan ke Polda menagih laporan saya enam tahun yang lalu, mana prosesnya? Saya pernah laporkan SMS palsu, pelanggaran Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Antasari usai syukuran di Hotel Grand Zuri, BSD City, Tangerang Selatan, Sabtu (26/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari meyakini SMS itu dikirim orang lain yang mengaku-ngaku sebagai dirinya. Namun laporan sejak 2010 itu dirasanya belum ditanggapi dengan baik oleh kepolisian. Padahal laporan itu penting.
"Ada diduga seseorang menggunakan nama saya, mengasih ancaman kepada orang lain. Saya laporkan ke Polda. Maksud saya dari situ kalau diungkap, kelihatan dong siapa pelakunya," kata Antasari yang menyatakan akan mulai mengungkap kasusnya tiga bulan lagi ini.
Pria berkumis ini baru saja merayakan kebebasannya dari hukuman kurungan. Bebas bersyarat diterimanya sejak 10 November lalu, usai menjalani 7 tahun 6 bulan hukuman di balik jeruji besi. (dnu/fdn)











































