"Setelah menerima surat dari polisi, saya akan memfasilitasi meneruskan surat kepada pihak yayasan melalui dinas pendidikan. Tapi kita belum terima surat dari kepolisian," kata Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/11/2016).
(Baca juga: Abu Uwais Pelaku Penyebar Isu Rush Money Guru SMK di Pluit)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Plt Gubernur DKI: Rush Money Bohong, Nggak Usah Disebarluaskan)
"Dari segi penyelenggaraan, Pemprov tidak punya kewenangan memberhentikan guru yang dihired yayasan. Tapi kita fasilitasi kepada yayasan dengan memberikan penegasan untuk mengambil tindakan. Tapi kewenangan kembali kepada yayasan pengelolaan," imbuhnya.
Penanganan atas guru yang terbelit dugaan kasus pidana pada sekolah swasta, berbeda dengan sekolah negeri. Soni menyebut Pemprov bisa mengambil tindakan terhadap guru sekolah negeri bila status perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Bila dia (PNS) dalam posisi status tersangka, kami menunggu surat dari polisi. Kalau tersangka berarti statusnya praduga tak bersalah, kecuali sudah terdakwa berarti pemberhentian sementara," terang Soni.
Polisi menetapkan Abu Uwais sebagai tersangka karena diduga menyebarkan hasutan untuk menarik uang secara bersama-sama dari bank (rush money).
Status soal rush money juga ditulis pada 22 November di akun Facebook. "Aksi "RushMoney" mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis," tulis Abu Uwais.
"Dia ditangkap terkait postingan Facebook milik tersngka dengan akun bernama Abu Uwais. Di (foto Facebook), dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang, ada uang dia, ada buku tabungan. Di sana dia mengajak semua orang untuk mengambil tabungan yang disimpan di bank komunis. Hal ini sangat provokatif, tidak mendidik, dan tidak baik," tegas Kadiv Humas Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri.
Tersangka dijerat pidana dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara dari pasal tersebut paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (fdn/bpn)