"Kemarin dini hari Cyber Crime Mabes menangkap AR atau Abu Uwais (31) guru SMK di Pluit Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Abu Uwais tak ditahan, Polisi beralasan karena faktor kemanusiaan yakni Abu Uwais memiliki anak yang masih kecil dan juga seorang guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menulis 'Ayo Ambil Uang dari Bank Komunis' di Facebook
Foto: Screenshot akun facebook Abu Uwais
|
"Dia bilangnya hanya iseng, ikut-ikutan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Dalam akun Facebook yang dilihat detikcom, Abu Uwais memang menuliskan sejumlah status bertemakan rush money. Pada tanggal 24 November, Abu Uwais yang berstatus guru SMK di Pluit, Jakarta Utara ini menuliskan: RushMoney.. Persiapan tgl 212.. Kita modal sendiri bukan dr pengembang..
Status soal rush money juga ditulis pada 22 November di akun Facebook. "Aksi "RushMoney" mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis", tulis Abu Uwais.
Mengunggah Foto Tidur dengan Setumpuk Uang
Foto: Screenshot akun facebook Abu Uwais
|
"(Di foto Facebook) dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang, ada uang dia, ada buku tabungan. Dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis," papar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Gara-gara posting-an provokatif ini Abu Uwais dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Uang yang Dipakai Berpose Belum Tentu Miliknya
Foto: Grandyos Zafna
|
"Apa ada aktor intelektual, karena bisa jadi sistematis, ini uang siapa? (sedang ditelusuri)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Guru SMK di Pluit Jakarta Utara ini dijerat pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) gara-gara statusnya yang mengajak orang secara bersama-sama melakukan penarikan uang.
Halaman 2 dari 4