"Dia bilangnya hanya iseng, ikut-ikutan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Dalam akun Facebook yang dilihat detikcom, Abu Uwais memang menuliskan sejumlah status bertemakan rush money. Pada tanggal 24 November, Abu Uwais yang berstatus guru SMK di Pluit, Jakarta Utara ini menuliskan: RushMoney.. Persiapan tgl 212.. Kita modal sendiri bukan dr pengembang..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() Screenshot akun facebook Abu Uwais tersangka isu rush money |
Status ini yang menjadikan Abu Uwais sebagai tersangka setelah ditangkap pada Jumat (25/11) dini hari. Namun polisi tidak menahan Abu Uwais dengan alasan kemanusiaan.
"(Di foto Facebook) dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang, ada uang dia, ada buku tabungan. Dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis," papar Boy.
![]() Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menunjukkan cetakan halaman akun Facebok Abu Uwais, tersangka penyebaran isu rush money, Sabtu (26/11/2016) |
Gara-gara status provokatif ini Abu Uwais dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Dengan adanya penangkapan ini penting diingatkan dengan provokasi, mereka sengaja manfaatkan isu unjuk rasa dugaan harapan penegakan hukum kasus penistaan agama. Ini perbuatan tidak patut ditiru, jangan melakukan hal ini lagi," imbau Boy mengingatkan ancaman pidana bagi para penghasut di medsos. (fdn/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini