Jaksa Cecar Sutarman Terkait Prosedur Jual Beli Vaksin Palsu

Jaksa Cecar Sutarman Terkait Prosedur Jual Beli Vaksin Palsu

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 25 Nov 2016 20:21 WIB
Sidang kasus Vaksin Palsu/ Foto: edo
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Adikawira dalam persidangan vaksin palsu mencecar pemilik apotek, Sutarman sebagai saksi untuk terdakwa pasutri Taufiqurahman Hidayat dan Rita Agustina. Dirinya mempertanyakan prosedur jual beli vaksin yang benar.

"Tadi saudara katakan sebagai pemilik apotek, pertanyaan saya tugas anda apa saja ?," ujar JPU, Andi dalam persidangan pemeriksaan saksi terdakwa pasutri pembuat vaksin palsu, di Gedung PN Kota Bekasi, Jalan Pramuka No 81, Bekasi Selatan, Jumat (25/11/2016).

Lantaran Sutarman tidak dapat menjawab pertanyaan JPU, Andi pun membacakan hasil BAP di mana sebagai pemiliki toko Sutarman memiliki tanggung jawab besar dan penting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bacakan yang berdasarkan BAP saudara, tugas saudara saksi sebagai pemilik apotek sebagai berikut melakukan pembelian barang kepada, pedagang besar farmasi untuk dijual apotek saudara, mengontrol karyawan, melayani penjualan, melayani pembelian konsumen, menerima laporan hasil penjualan hasil penjualan baik secara harian, mingguan atau bulanan. melakukan pengawasan terhadap karyawan dan apoteker, melakukan pengantaran barang, menyiapkan tagihan dan lain-lain," paparnya.

Andi pun mempertanyakan kepada saksi tata cara yang benar untuk pemesanan vaksin. Lalu Apakah kedua terdakwa itu merupakan pedagang farmasi besar.

"Setahu saya bukan," jawab Sutarman.

Pria yang juga menjabat sebagai Kasie Pidum itu menanyakan vaksin yang diterima dari kedua produk buatan mana. Tentunya setiap pembelian vaksin memiliki tata cara atau regulasinya.

"Ya melalui surat pemesanan," jawab Sutarman.

Andi pun kembali mencecar keterangan Sutarman yang katakan pembelian vaksin dari kedua terdakwa tidak betul dan harus dengan surat resep. Tanggung jawab itupun ada dirinya selaku pemilik apotek yang melakukan pemesanan kebutuhan farmasi di apoteknya.

"Tidak melalui resep (pengambilan vaksi dari tangan Rita) karena saya pikir dia kerja rumah sakit jadi bisa," jawab Sutarman.

"Sebagai orang yang kenal dengan mekanisme penjual obat, jangan anggap kami orang bodoh. ini semua telah ketahui.Yang kami inginkan itu keterangan fakta dan kebenaran. Itu yang harus diungkap saksi," jawab Andi dengan nada tinggi.

Andi pun kembali mencecar saksi dengan pertanyaan dalam setiap pembelian vaksin di apoteknya, masyarakat dapat bebas beli tanpa surat resep dokter.

Pengadilan Negeri Kota Bekasi (PN Kota Bekasi) menggelar sidang pasutri pembuat vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman belasan tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Marper Pandiangan ini digelar terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi tehadap kedua terdakwa di ruang sidang Kartika, PN Kota Bekasi. Duduk sebagai jaksa penuntut umum Andi Adikawira Putera menghadirkan saksi pengepul limbah rumah sakit dan apotek penjual vaksin palsu.

"Mereka didakwa pasal berlapis yakni UU kesehatan dan perlindungan konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Penuntut Umum, Andi disela-sela persidangan di Gedung PN Kota Bekasi, Kamis Jalan Pramuka No 81, Bekasi Selatan, Jumat (25/11/2016). (ed/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads