Sidang yang dipimpin hakim ketua Marper Pandiangan ini digelar terbuka untuk masyarakat umum. Duduk sebagai jaksa penuntut umum Andi Adikawira Putera yang menghadirkan saksi pengempul limbah rumah sakit, Nuraini dan apotek penjual vaksin palsu Sutarman.
Surtaman dalam keteranganya mengaku kedua terdakwa tidak ada penawaran produk vaksin dari kedua terdakwa. Dirinya hanya tahu kalau pasutri itu penjual vaksin dari istrinya yang juga memiliki apotek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lho tadi bilang beli di jalan, artinya saudara tahu kedua terdakwa ini bukan dari perusahaan farmasi ? Berarti saudara tahu ini tidak bener," ujar hakim Bahuri dalam persidangan pemeriksaan pasutri pembuat vaksin palsu dengan agenda pemeriksaan saksi, di Gedung PN Jakpus, Jalan Pramuka No 81, Bekasi Selatan, Jumat (25/11/2016).
Selama proses persidangan hakim Bahuri sempat memarahi Saksi Sutarman lantaran keterangan yang dijelaskannya dengan berbelit-belit. Berulang kali juga, Sutarman menggunakan istrinya sebagai tameng serangan dari hakim.
"Saudara bukan orang bodoh jual beli di bidang farmasi. Punya apotik harusnya beli distributor dan ini (pasutri pembuat vaksin palsu) bukan perusahaan distributor, bukan pemilik pabrik farmasi. Saudara tahu kok susah bilang tahu dan masih berkelit dari istri. Jadi gimana ini, tahu beli nggak bener bukan barang asli," tanya hakim Bahuri.
"Prosesnya yang tidak benar, asli atau tidak saya tidak diketahui Yang Mulia," jawab Sutarman dengan tertunduk.
Bahuri pun kembali mencecar keterangan saksi tujuan dan alasan pembelian dari vaksin itu untuk apa. Bahkan dia mempertanyakan kembali apakah di apotik tempat jualannya juga terdapat stock vaksin palsu.
"Waktu itu tidak banyak cuma saya pikir ada stock dari rumah sakit," jawab Bahuri.
Bahuri hanya bisa menggelengkan kepalanya dengan jawaban dari Sutarman. Pasalnya keterangannya selalu menyangkal akan tindakannya sebagai penjual vaksin palsu.
"Memang stock rumah sakit mereka yang punya ? Memang-masing masing perawat yang pegang kalau di rumah sakit, enggak kan ? Memang kalau kita lihat ini sudah banyak yang tidak benar, nggak bidan, nggak perawat. limbah rumah sakit disimpan masing-masing yang bekas mereka pakai. Si A abis nyuntik, limbahnya disimpan, kemudian si B limbahnya disimpan dan si C juga. Sehingga masing-masing jual limbah itu, kemudian diisi vaksin palsu, seharusnya kalau sudah dipakai harus dibuang," cecar Bahuri.
PN Kota Bekasi menggelar sidang pasutri pembuat vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman belasan tahun penjara.
"Mereka didakwa pasal berlapis yakni UU kesehatan dan perlindungan konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Penuntut Umum, Andi. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini