"Jaksa memiliki beberapa pertimbangan dalam mengadili kasus ini, antara lain diakui oleh terdakwa dan juga didukung alat bukti keterangan saksi penyidik adanya perkara lain tindak pidana penerimaan suap, atau penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang/ TPPU pada kasus yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi detikcom, Jumat (25/11/2016).
Secara posisi pekerjaan, Edy Nasution lebih tinggi daripada Rohadi. Yaitu Edy sebagai Panitera, sedangkan Rohadi sebagai panitera pengganti. Panitera adalah kepala para panitera pengganti. Namun tuntutan itu nantikan akan diserahkan kepada majelis hakim untuk menilainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perbandingan kedua kasus tersebut:
Rohadi
![]() |
Pekerjaan
Panitera pengganti PN Jakut
Kasus Korupsi
Menerima suap dari tim pengacara Saipul Jamil Rp 300 juta
Tuntutan
KPK menuntut Rohadi selama 10 tahun penjara
Rohadi mengakui perbuatannya dan meminta dihukum ringan
Edy Nasution
![]() |
Pekerjaan
Panitera PN Jakpus (lebih tinggi jabatannya daripada Rohadi)
Kasus Korupsi
1. Mengurus kasus sengketa tanah dengan suap yang diterima sebesar Rp 1,5 miliar.
2. Mengurus kasus sengketa arbitrase dengan suap yang diterima Rp 100 juta
3. Mengurus sengketa pailit dengan nilai suap yang diterima USD 50 ribu
Tuntutan
KPK menuntut Edy selama 8 tahun penjara
Pembaca pledoi Edy masih akan dibacakan pekan depan (jbr/asp)













































