"Saya yakin ini lebih ramai dari sidangnya Jessica," kata Tito saat tanya jawab dalam Kongres XVII Muslimat NU di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (25/11/2016).
Tito yakin sidang kasus Ahok akan lebih 'ramai' dibanding sidang Jessica Kumala Wongso. Sorotan besar ini yang menurut Tito akan menjaga netralitas persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim Polri memang mempercepat penanganan perkara kasus Ahok. Dalam waktu satu pekan setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka penista agama pada Rabu (16/11).
Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP karena diduga menistakan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Soal berkas perkara Ahok, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan pihaknya menyiapkan 13 jaksa peneliti. Jaksa tersebut terdiri atas 10 orang dari Kejagung, 2 orang dari Kejati DKI, dan 1 orang dari Kejari Jakarta Utara.
Tim jaksa punya waktu 2 pekan untuk meneliti berkas perkara hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri yang terdiri atas 3 bundel dengan total 826 halaman.
(fdn/dha)











































