"Kita sekarang fokus untuk melengkapi berkas-berkas," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berkas tersebut segera bisa dilimpahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sementara ini, pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka belum diperlukan lagi setelah pemeriksaan pada Kamis, 24 November lalu.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, tas dan antargolongan (SARA).
Buni Yani sebelumnya dilaporkan oleh Andi Windo selaku Sekretaris Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak ADJA) pada 7 Oktober lalu. Buni dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA karena menulis status di akun Facebooknya yang diposting pada 6 Oktober.
Buni menambahkan kata-kata atas transkripan perkataan Ahok soal Surat Al-Maidah 51 yang terdapat dalam rekaman video yang diunggahnya ke akun Facebooknya itu, seperti membubuhi kalimat 'pemilih muslim', yang sebenarnya tidak diucapkan Ahok.
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA? "Bapak-Ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51" ...[dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi" Kelihatannya akan terjadi sesuatu hang kurang baik dengan video ini," postingan status Buni Yani.
(mei/dhn)










































