"Di sini kita melihat Pak Ambar Tjahyono didzolimi terkait PAW yang tidak sesaui dengan aturan yang ada di partai dan juga di daerah pemilihannya itu," ujar kuasa hukum Ambar, Riesqi Rahmadiansyah di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016).
Gugatan ini ditujukan untuk Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Pria yang akrab dipanggil SBY itu dan juga Sekjen Partai Hinca Panjaitan merupakan pihak yang meneken PAW dari Ambar ke Roy Suryo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak hanya mengajukan gugatan perdata, kami juga mengajukan gugatan PTUN yang sedang dipersiapkan," imbuh Riesqi. Ada pun nomor perkara dari gugatan ini adalah 656/PDT.G/2016/PN.JKT.PST.
Dia mengakui bahwa Ambar memang terkena stroke. Tetapi Ambar masih sering mendatangi dapilnya untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Jadi gugatan ini akan kita gaungkan agar masyarkat tau bahwasanya jangan-jangan Partai Demokrat ini partai tertutup," sebut Riesqi.
(Baca Juga: Roy Suryo Soal PAW Ambar Tjahyono: DPP Tugaskan Saya Jadi Wakil Rakyat Lagi) (bag/fjp)