"Teman-teman yang akan melakukan, ingin unjuk rasa di HI dan sekitarnya. Kami sekarang sedang melakukan komunikasi dengan teman-teman yang unjuk rasa bagaimana yang terbaik," kata Tito Karnavian kepada wartawan usai istigasah bersama ribuan santri dan kiai se Banten di Masjid Albantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (25/11/2016).
Sementara itu, menurut Tito, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan kepolisian, unjuk rasa tidak dibenarkan jika melanggar ketertiban umum. Berdasarkan pasal 6 dan pasal 15 UU Nomor 9 tahun 1998, unjuk rasa menurut Tito tidak boleh melanggar ketertiban dan hak asasi orang lain. Jika itu terjadi, kata Tito, kepolisian dapat membubarkan unjuk rasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai hari ini, menurut Tito, kepolisian terus berkomunikasi dengan pihak yang ingin melakukan unjuk rasa. Terkait adanya informasi makar pada demonstrasi itu, hal itu menurutnya akan ia jelaskan di depan DPR.
"Nanti saya jelaskan pada waktu di DPR saja," ujar Tito ketika ditanya terkait isu rencana ada makar di demonstrasi itu. (bri/dhn)











































