Kapolri Tito: Unjuk Rasa 2 Desember Tak Dibenarkan Jika Langgar Hukum

Kapolri Tito: Unjuk Rasa 2 Desember Tak Dibenarkan Jika Langgar Hukum

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 25 Nov 2016 15:10 WIB
Kapolri Tito: Unjuk Rasa 2 Desember Tak Dibenarkan Jika Langgar Hukum
Foto: Bahtiar Rifai/detikcom
Kota Serang - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta rencana aksi demonstrasi tanggal 2 Desember 2016 berjalan lancar. Tito mengaku tengah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait dengan aksi itu.

"Teman-teman yang akan melakukan, ingin unjuk rasa di HI dan sekitarnya. Kami sekarang sedang melakukan komunikasi dengan teman-teman yang unjuk rasa bagaimana yang terbaik," kata Tito Karnavian kepada wartawan usai istigasah bersama ribuan santri dan kiai se Banten di Masjid Albantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (25/11/2016).

Sementara itu, menurut Tito, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan kepolisian, unjuk rasa tidak dibenarkan jika melanggar ketertiban umum. Berdasarkan pasal 6 dan pasal 15 UU Nomor 9 tahun 1998, unjuk rasa menurut Tito tidak boleh melanggar ketertiban dan hak asasi orang lain. Jika itu terjadi, kata Tito, kepolisian dapat membubarkan unjuk rasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia (unjuk rasa) bertentangan dengan pasal 5 maka akan dibubarkan. Kalau dia melawan petugas, nanti akan ada pasal lain," kata Tito.

Sampai hari ini, menurut Tito, kepolisian terus berkomunikasi dengan pihak yang ingin melakukan unjuk rasa. Terkait adanya informasi makar pada demonstrasi itu, hal itu menurutnya akan ia jelaskan di depan DPR.

"Nanti saya jelaskan pada waktu di DPR saja," ujar Tito ketika ditanya terkait isu rencana ada makar di demonstrasi itu. (bri/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads