Sidang yang dipimpin Marper Pandiangan ini digelar terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan saksi Nuraini. Nuraini sendiri merupakan pengempul limbah rumah sakit.
Dalam kesaksiannya, Nuraini mengaku sebelum menjual ke Rita Agustina, limbah tersebut diolahnya untuk mainan anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuraini sendiri sudah menjadi penampung limbah rumah sakit sejak tahun 2004. Limbah itu diproduksi untuk menjadi mainan anak-anak ke Pasar Gembrong, Jakarta Timur.
"Dijual ke Pasar Gembrong. Itu mainan dari limbah," tanya hakim Bahuri.
"Semuanya limbah rumah sakit, Yang Mulia," jawab Nuraini
Bahuri mengaku kaget dengar jawaban dari Nuraini. Sementara Pasar Gembrong, Jakarta Timur sendiri telah dikenal masyarakat luas sebagai pasar mainan anak-anak.
"Bahaya betul itu, mestinya ada pemusnahan terhadap limbah rumah sakit, itu berbahaya. Contoh saja kalau kita injeksi saja tidak mau bekas jarum orang lain, karena takut bekas orang penyakit AIDS atau apa," bebernya.
Bahuri pun menanyakan hubungan Nuraini dengan terdakwa Rita. Sebab dalam keterangannya saksi bertugas untuk mengumpulkan limbah.
"Rita suka lihat saya kemudian mungkin dia telepon saya," jawab Nuraini.
Bahuri pun tidak lekas mempercayai keterangan Nuraini. Sebab dirinya telah lama bekerja mengepul limbah rumah sakit.
"Saya tidak tahu Yang Mulia, karena mbak Rita telepon saya," jawab Nuraini.
"Nah begitu, karena kami ingin melihat lebih kedekatannya, apakah dia menawarkan (pembelian) limbah kepada saksi," pungkas Marper. (edo/asp)











































