Gugat Ramdhan Rp 60 Miliar, Farhat Abbas Kembali Kalah di Tingkat Banding

Gugat Ramdhan Rp 60 Miliar, Farhat Abbas Kembali Kalah di Tingkat Banding

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Nov 2016 14:12 WIB
Farhat Abbas (ari/detikcom)
Jakarta - Farhat Abbas menggugat sesama pengacara Ramdhan Alamsyah sebesar Rp 60,5 miliar. Namun gugatan itu kembali kalah di tingkat banding.

Kasus bermula saat Farhat menggugat Ramdhan pada Juli 2015 silam. Ia menyatakan perkataan Ramdhan di berbagai media menyebabkan dirinya dirugikan. Farhat mengaku mengalami tekanan psikologis yaitu reputasi, harga diri dan kehormatan baik pribadi maupun perusahaan tercoreng.

Oleh sebab itu, Farhat menggugat Ramdhan sebesar Rp 60,5 miliar. Jumlah itu terdiri dari kerugian materiil Rp 10 miliar karena kehilangan pendapatan sebagai advokat. Adapun sisanya yaitu Rp 50 miliar untuk kerugian immateril. Sedangkan Rp 500 juta diambil dari biaya perkara yang keluar selama proses hukum tersebut berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 28 Desember 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan Farhat. Demikian juga dengan gugatan balik Ramdhan di kasus tersebut. Atas putusan itu, Farhat mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 439/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL," putus majelis banding sebagaimana dilansir website MA, Jumat (25/11/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Ester Siregar dengan anggota Eka Kartika dan Siswandriyono. Vonis itu diketok pada 22 November 2016. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads