Kasus bermula saat Farhat menggugat Ramdhan pada Juli 2015 silam. Ia menyatakan perkataan Ramdhan di berbagai media menyebabkan dirinya dirugikan. Farhat mengaku mengalami tekanan psikologis yaitu reputasi, harga diri dan kehormatan baik pribadi maupun perusahaan tercoreng.
Oleh sebab itu, Farhat menggugat Ramdhan sebesar Rp 60,5 miliar. Jumlah itu terdiri dari kerugian materiil Rp 10 miliar karena kehilangan pendapatan sebagai advokat. Adapun sisanya yaitu Rp 50 miliar untuk kerugian immateril. Sedangkan Rp 500 juta diambil dari biaya perkara yang keluar selama proses hukum tersebut berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 439/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL," putus majelis banding sebagaimana dilansir website MA, Jumat (25/11/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Ester Siregar dengan anggota Eka Kartika dan Siswandriyono. Vonis itu diketok pada 22 November 2016. (asp/fdn)