Periksa Berkas Kasus Ahok, ini yang Dicek Jaksa Peneliti

Periksa Berkas Kasus Ahok, ini yang Dicek Jaksa Peneliti

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 25 Nov 2016 13:32 WIB
Periksa Berkas Kasus Ahok, ini yang Dicek Jaksa Peneliti
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Berkas penyidikan dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau P-16. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad memastikan proses penelitian berkas tersebut tak akan sampai 2 minggu.

"Ini mau dilihat formal materiilnya bagaimana," kata Noor di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).

Kelengkapan berkas formal artinya terkait dokumen-dokumen apakah sudah cukup jelas dan memenuhi syarat atau tidak. Jika belum cukup jelas, maka berkas akan dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelengkapan berkas formal itu bagaimana misalnya surat perintahnya jelas atau enggak, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan formalitas itu ada atau tidak. Kalau tidak ya kita kembalikan kita beri petunjuk," jelas Noor.

Sementara itu kelengkapan berkas secara materiil di antaranya harus jelas saksi, alat bukti, hingga pasal-pasal yang dikenakan dalam perkara yang bersangkutan.

"Materiilnya itu, perbuatan ini ahlinya siapa saksinya siapa, alat buktinya apa, bisa enggak memenuhi syarat, pasalnya apa. Kalau memang dari hasil penyidikan itu perbuatannya jelas, alat buktinya jelas, barang buktinya juga jelas, tentu segera diambil sikap," tutur Noor.

Ahok menyebut pelimpahan berkas perkara kasusnya ke Kejagung baik untuk mempercepat proses hukum. Ahok menegaskan pernyataannya dalam sambutan di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September lalu tidak bermaksud menistakan agama.

"Ya saya kira bagus. Makin cepat sidang makin bagus, supaya saya bisa membuktikan saya tidak ada niat sama sekali menistakan agama ajaran mana pun. Saya juga tidak mungkin menafsirkan ajaran agama siapa pun. Itu jelas," kata Ahok kepada wartawan di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap proses hukum perkara Ahok berlangsung lancar hingga ke pengadilan.

"Kejaksaan mudah-mudahan sudah menerima. Sampaikan ke warga yang lain bahwa proses hukum berjalan. Proses hukum saudara Basuki akan terus berlanjut," ucap Tito di Serang, Banten hari ini.

Ahok dikenakan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP. Polisi memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya keluar negeri.

(rna/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads