Disparitas Tuntutan KPK, Antara Kasus Korupsi Rp 300 Juta dan Miliaran Rupiah

Disparitas Tuntutan KPK, Antara Kasus Korupsi Rp 300 Juta dan Miliaran Rupiah

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Nov 2016 13:17 WIB
Edy Nasution (ari/detikcom)
Jakarta - Rohadi dituntut 10 tahun penjara karena korupsi Rp 300 juta, sedangkan Edy Nasution dituntut 8 tahun penjara karena dugaan korupsi miliaran rupiah. Mengapa yang lebih sedikit nilai korupsinya malah dituntut lebih berat?

Berikut perbandingan kedua kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (25/11/2016):

Rohadi
Disparitas Tuntutan KPK, Antara Kasus Korupsi Rp 300 Juta dan Miliaran Rupiah

Pekerjaan
Panitera pengganti PN Jakut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Korupsi
Menerima suap dari tim pengacara Saipul Jamil Rp 300 juta

Tuntutan
KPK menuntut Rohadi selama 10 tahun penjara
Rohadi mengakui perbuatannya dan meminta dihukum ringan

Edy Nasution
Disparitas Tuntutan KPK, Antara Kasus Korupsi Rp 300 Juta dan Miliaran Rupiah

Pekerjaan
Panitera PN Jakpus (lebih tinggi jabatannya daripada Rohadi)

Kasus Korupsi
1. Mengurus kasus sengketa tanah dengan suap yang diterima sebesar Rp 1,5 miliar.
2. Mengurus kasus sengketa arbitrase dengan suap yang diterima Rp 100 juta
3. Mengurus sengketa pailit dengan nilai suap yang diterima USD 50 ribu

Tuntutan
KPK menuntut Edy selama 8 tahun penjara
Pembaca pledoi Edy masih akan dibacakan pekan depan (asp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads