Di balik pola pendidikan berkarakter berbudaya yang membuat pelajar nyaman bersekolah, pemerintah Kabupaten Purwakarta pun membuat beberapa larangan bahkan sanksi tegas mulai dari tidak naik kelas hingga dikeluarkan. Apa saja tindakan tegas itu?
Pertama, pemerintah sudah sejak lama menerapkan larangan pelajar yang menggunakan kendaraan baik motor atau mobil ke sekolah. Bahkan pada awal tahun lalu larangan tersebut telah diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang keras pelajar membawa kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah tiga kali ketahuan akan kita keluarkan," tegas Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Sebagai implementasi peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta merazia beberapa tempat penitipan kendaraan yang biasa digunakan para pelajar. Alhasil kini para pemilik tempat penitipan tak mau lagi menerima kendaraan pelajar karena sanksi yang akan diterima yakni penutupan tempat usaha.
Bahkan pemerintah tak segan memberikan sanksi bagi para orang tua yang memberikan fasilitas kendaraan. Sanksi berupa pencabutan jaminan kesehatan dan beberapa fasilitas gratis yang sudah berjalan di Kabupaten Purwakarta.
"Di hari pertama (razia) kita tegas sehari bisa tangkap 50 pelajar. Sekarang jumlahnya semakin menurun, bakan nyaris tidak ada," katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi pelajar yang tingal di daerah pelosok yang jauh dari sekolah dan belum ada kendaraan umum. Namun ke depan tindakan tegas akan berlaku dalam waktu dekat karena pemerintah tengah menyiapkan kendaraan khusus pelajar di pelosok.
Tindakan tegas kedua yakni larangan pelajar yang merokok dan menghisap shisha. Sejak dua tahun lalu pemerintah melalui dinas kesehatan telah membuat tim yang terdiri dari beberapa dokter gigi untuk melakukan pemeriksaan gigi dan mulut terhadap seluruh pelajar di sekolah negeri.
Hasilnya banyak dari pelajar pria mau pun wanita terbukti merokok dan menghisap shisha. Bahkan oknum pelajar tidak hanya berasal dari kalangan SMA atau SMK namun hingga ke pelajar SMP dan SD. Namun kini jumlah mereka terus menurun seiring hukuman tegas yang diterapkan seperti halnya mereka yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Seiring dengan hal tersebut pemerintah pun telah mendata para pedagang yang berada tak jauh dari sekolah terutama penjual rokok. Mereka diberi imbauan agar tidak lagi menjual rokok terhadap para pelajar atau akan dikenakan sanksi tegas.
"Kita juga sudah lama merazia terhadap kafe-kafe yang menjual shisha dan menyita alat hisapnya. Sampai kemarin kita sudah hancurkan sekitar 50 tabung shisha. Karena dari hasil penelitian ternyata shisha lebih berbahaya dibanding rokok biasa," jelas Dedi.
Dedi pun telah menyiapkan fasilitas rehabilitasi di rumah sakit dan pengobatan tradisional bagi para pelajar yang benar-benar sudah kecanduan rokok atau shisha sebagai solusi mereka berhenti melakukan kegiatan terlarang tersebut.
Terakhir yakni persoalan kenakalan pelajar seperti tawuran. Dari penelususan dan data yang pemerintah himpun hanya empat sekolah swasta yang para pelajarnya kerap terlibat tawuran bahkan tak jarang memakan korban.
Hingga akhirnya pada tahun 2014 lalu pemerintah menutup keempat sekolah tersebut hingga semua pelajarnya lulus. Nantinya sekolah baru bisa buka kembali setelah ada regenerasi yang tidak terpengaruh dengan 'budaya' tawuran yang diwariskan oleh kakak kelas mereka.
Namun dalam perjalanannya, keempat sekolah tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga hakim menggugurkan tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah.
"Jadi kalau sekarang masyarakat masih resah dengan penganiayaan atau tawuran pelajar, silakan tanyakan saja ke PTUN kenapa waktu itu digugurkan. Karena sampai sekarang empat sekolah itu masih ada oknum pelajar yang menjadi pelaku tawuran," ucap Dedi.
(nwy/mpr)











































