Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejagung, Ahok: Bagus, Supaya Cepat Sidang

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejagung, Ahok: Bagus, Supaya Cepat Sidang

Niken Purnamasari - detikNews
Jumat, 25 Nov 2016 12:28 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejagung, Ahok: Bagus, Supaya Cepat Sidang
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Foto: Lamhot Aritonang-detikcom
Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut pelimpahan berkas perkara kasusnya ke Kejaksaan Agung baik untuk mempercepat proses hukum. Ahok sudah siap menjalani sidang sebagai terdakwa penistaan agama.

"Ya saya kira bagus. Makin cepat sidang makin bagus, supaya saya bisa membuktikan saya tidak ada niat sama sekali menistakan agama ajaran mana pun. Saya juga tidak mungkin menafsirkan ajaran agama siapa pun. Itu jelas," kata Ahok kepada wartawan di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016).

Ahok menegaskan pernyataannya dalam sambutan di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September lalu tidak bermaksud menistakan agama. Penyebutan surat Al Maidah ayat 51 tidak bertujuan menyinggung umat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti di sidang kita lihat saya tidak mungkin menafsirkan ajaran orang lain. Apalagi menghina. Orang keluarga besar saya banyak yang muslim, (bila saya menghina Islam, red) sama saja (artinya) menghina keluarga saya. Teman saya juga muslim gimana mungkin saya menghina teman," tuturnya.

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Ahok dengan total 826 halaman ke Kejagung pagi tadi. Tim jaksa peneliti Kejagung punya waktu 2 pekan untuk meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad dalam jumpa pers di kantornya, menyebut 13 jaksa itu terdiri dari 10 orang dari Kejagung, 2 orang dari Kejati DKI, dan 1 orang dari Kejari Jakarta Utara.

Ahok dijerat sangkaan pidana penistaan agama karena pernyataan sambutannya di depan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nkn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads