"Saya menjawab kapasitas teknis perkara. Kalau untuk kebijakan itu, akan saya konsultasikan ke pimpinan. Tetapi memang hak sesuai UU dalam hal ini KUHAP, saya mungkin bisa ajukan perlawanan ataupun ada tindakan lain atau limpah kembali karena kan ketika dakwaan dinyatakan batal bisa dilimpahkan kembali. Tetapi kewenangan itu ada pada pimpinan, nanti akan dikoordinasikan kembali," ujar jaksa dari Kejari Jakut, Federick, usai persidangan kepada wartawan, Jumat (25/11/2016).
"Pada intinya kami menghargai putusan hakim, kami menghargai eksepsi penasihat hukum. Karena bagi kami ini proses hukum, jadi harus dijalani, harus dihormati peran masing-masing," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, ditambah dengan lingkungan tidak memadai. Ini berbicara di luar perkara ya, karena saya melihat memang kebanyakan orang tua tunggal atau orang tua yang waktunya sedikit untuk anak-anaknya berinteraksi. Akan tetapi di sinilah proses kita, bukan hanya menghukum tetapi juga membina dan mendidik sehingga anak-anak itu tidak kembali berhadapan dengan hukum," papar Federick.
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, mengatakan kalaupun nanti penuntut umum melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pihaknya tetap akan melakukan upaya pembelaan dari perlawanan hukum tersebut.
"Kami akan upayakan bahwa perlawanan mereka tidak berdasar, karena hakim sudah putuskan dengan jelas di dalam pasal 23 ayat 1. Itu sifat imperatif, bahwa wajib anak didampingi kuasa hukum dan oleh keluarga, bapak, dan sebagainya, itu suatu keharusan. Kalau mereka melakukan perlawanan, saya tidak tahu apa alasannya, kalau sampai mereka melakukan perlawanan, jaksa ini berarti tidak terima kalah," papar Bunga.
Bunga mengatakan dalam perkara ini penuntut umum telah lalai dalam dakwaannya. Terlebih lembaga itu memiliki fungsi untuk meneliti perkara penyidikan oleh kepolisian.
"Pada saat dia meneliti harusnya dia melihat BAP tidak sah. Kalau jaksa peneliti melakukan kerja dengan profesional, harusnya itu tidak diterima. Jadi kami melihat bahwa jaksa sendiri tidak profesional dalam penelitian berkas maupun penuntutan, karena tidak profesional itu. Harusnya mereka tidak melakukan perlawanan dan atasannya menindak para jaksa peneliti dalam perkara ini, sehingga tidak mengulangi kesalahannya. Karena kami rindu institusi kejaksaan yang baik dan profesional," pungkasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menolak upaya diversi bocah SD di Penjaringan karena kepemilikan senjata. Pasalnya, hakim melihat syarat dalam upaya itu tidak terpenuhi.
Sebagaimana diketahui syarat diversi adalah ancaman pidana 7 tahun dan telah melakukan pengulangan. Jika salah satu syarat itu tidak dipenuhi terhadap kedua anak itu tidak dipenuhi hakim. Pasalnya, dirinya beranggapan kalau diversi itu dapat diberikan meski pidana di atas 7 tahun. Si anak itu terancam UU Darurat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (edo/asp)











































