KPK: Perusahaan yang Suap Handang Soekarno Punya Tunggakan Pajak Sejak 2014

KPK: Perusahaan yang Suap Handang Soekarno Punya Tunggakan Pajak Sejak 2014

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 25 Nov 2016 11:21 WIB
KPK: Perusahaan yang Suap Handang Soekarno Punya Tunggakan Pajak Sejak 2014
Rajesh Rajamohanan Nair (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - KPK menyebut PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak (STP) sejak 2014 sampai 2015. Country director perusahaan itu, Rajesh Rajamohanan Nair, lalu menyuap pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno, untuk membereskan hal tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ada 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan dari total STP sebesar Rp 78 miliar dari perusahaan itu.

"(STP untuk PT EKP) itu dari tahun 2014 sampai tahun 2015. Jadi ada 2 komponen di sana, pertama ada komponen PPN (pajak penghasilan negara) dan ada komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak yang bersangkutan. Jadi Rp 78 miliar nilai totalnya," kata Priharsa, Jumat (25/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK pun telah melakukan penggeledahan di kantor PT EKP di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk STP terkait kasus suap tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT EKP berada di bawah naungan Lulu Group International. Hal ini diketahui dari sebuah situs, yaitu www.lulugroupinternational.com.

PT EKP mengatur ekspor produk sayuran, buah, alas kaki, tekstil, barang-barang elektronik, dan barang rumah tangga dalam rantai retail grup itu di Timur Tengah. Perusahaan itu mengkoordinasikan kegiatan pemasaran di wilayah timur dengan basis operasional di Bangkok, Hong Kong, serta di Shanghai, Guangzhou, dan Yiwu di China daratan. Bisnisnya meliputi semua jenis pakaian dan barang-barang department store dan ekspor ke negara-negara di Timur Tengah.

PT EKP menjadi sorotan publik setelah Rajesh Rajamohanan Nair ditangkap oleh penyidik KPK pada Senin (21/11). Ia diduga memberikan suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

KPK menyebut Handang menerima uang sejumlah USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Pemberian ini adalah tahap pertama dari total uang yang akan diberikan sebanyak Rp 6 miliar. Suap ini dilakukan untuk menangani permasalahan pajak dari PT EKP, yang totalnya Rp 78 miliar. (jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads