"Surat tersebut sifatnya hanya imbauan, apalagi kita kan tidak mempunyai angkutan antarkota antarprovinsi," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Siregar kepada detikcom, Jumat (25/11/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi surat imbauan yang dikeluarkan pada 21 November 2016 dan ditandatangani Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Siregar berstempel basah Satlantas Polrestabes Surabaya:
Surabaya, 21 November 2016
Kepada,
Yth. Wali Kota Surabaya
Di
Surabaya
Nomor: B/225/XI/2016/Lantas
Klasifikasi: Biasa
Lampiran: -
Perihal: Penerbitan rekomendasi Ijin Trayek Sementara
U.p Kadishub Kota Surabaya.
1. Rujukan:
A. Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan;
C. Rencana kegiatan Sat Lantas Polrestabes Surabaya tahun 2016.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas bersama ini disampaikan kepala K.A dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Surabay dan guna mengantisipasi terjadinya pemberangkatan peserta unjukrasa dengan menggunakan kendaraan umum/bus oleh masyarakat/warga Kota Surabaya yang berangkat ke Jakarta pada tanggal 25 November 2016 dan 2 Desember 2016.
3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, mohon dapatnya untuk tidak memberikan rekomendasi izin trayek sementara bagi kendaraan umum/bus yang akan digunakan untuk mengangkut orang peserta unjukrasa dengan tujuan Jakarta.
4. Demikian untuk menjadi maklum.
Tembusan:
Dirlantas Polda Jatim
Kapolrestabes Surabaya
Wali Kota Surabaya (ze/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini