Polri Yakin Jaksa Cepat Limpahkan Berkas Perkara Ahok ke Pengadilan

Polri Yakin Jaksa Cepat Limpahkan Berkas Perkara Ahok ke Pengadilan

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 25 Nov 2016 10:52 WIB
Polri Yakin Jaksa Cepat Limpahkan Berkas Perkara Ahok ke Pengadilan
Foto: Ilustrator Zaki Alfarabi
Jakarta - Polri meyakini jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung bekerja cepat mengecek kelengkapan berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bila dinyatakan lengkap, perkara kasus dugaan penistaan agama tersebut langsung dilimpahkan ke pengadilan.

"Pak jaksa mengatakan, walau dikasih waktu 2 minggu, kalau bisa, secepatnya (selesai). Jaksa saja optimis, apalagi polisi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Rikwanto dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).

Hari ini penyidik Mabes Polri melimpahkan berkas perkara Ahok setelah merampungkan proses penyidikan. Rikwanto menyebut cepatnya pelimpahan berkas perkara tahap pertama menunjukkan komitmen Bareskrim Polri memproses cepat proses kasus Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukti dan keterangan saksi tamabahan baru apakah ada, cukup yang sudah ada saja," ujarnya menegaskan kelengkapan berkas perkara hasil pemeriksaan saksi dan ahli.

Untuk meneliti berkas perkara ini, Kejagung menyiapkan 13 jaksa. Para jaksa peneliti akan mengecek kelengkapan berkas perkara sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU.

"Dari penyidikan pun sudah ketat dan komprehensif, kami meyakini apa yang dihasilkan teman-teman penyidik. Kami tidak akan lama-lama menyikapinya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad.

Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Ahok dikenai sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya ke luar negeri.

(fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads