Berkas itu diantarkan tim Bareskrim Polri yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto. Berkas diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad.
Foto: Rina Atriana/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak berkas tersebut berlembar-lembar dengan sampul berwarna merah. Ada 3 bundel yang diserahkan langsung ke jaksa.
Noor sebelumnya menyebut 13 jaksa itu terdiri atas 10 orang dari Kejagung, 2 orang dari Kejati DKI, dan 1 orang dari Kejari Jakarta Utara. Tim jaksa itu akan meneliti berkas perkara hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Foto: Rina Atriana/detikcom |
Dalam hal ini, tim jaksa peneliti itu memiliki waktu 2 minggu untuk menentukan sikap. Nantinya tim jaksa akan menyatakan apakah perkara itu telah lengkap atau belum.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijerat dengan dugaan penistaan agama dalam video pidatonya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dhn/fdn)












































Foto: Rina Atriana/detikcom
Foto: Rina Atriana/detikcom