Eggi Sudjana, salah satu saksi yang dipanggil dalam kasus ini, menilai pelapor dalam Pasal 207 KUHP seharusnya adalah Presiden Joko Widodo. Lalu bagaimana menurut polisi?
"Itu ada delik aduan, ada delik umum. Beberapa waktu lalu sudah dapat penetapan MK bahwasanya terkait dengan penghinaan kepada presiden adalah delik aduan, tapi ini aduan delik umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono, Jumat (25/11/2916).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terhadap penguasa, secara luas itu dari pejabat tingkat bawah tingkat atas kita bisa pergunakan delik ini, ini delik umum," ungkapnya.
Maka aduan Pasal 207 KUHP, lanjut Awi, boleh dilaporkan oleh siapa pun, tidak harus presiden. "Siapa pun pelapornya, penyidik akan memprosesnya. Tidak harus si korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana mempersoalkan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa yang dituduhkan kepada terlapor, yakni Ahmad Dhani, dalam kasus tersebut.
Menurutnya, delik tersebut harus dilaporkan langsung oleh orang yang dihina, yakni Presiden Joko Widodo.
"Harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor, dan pernah dibuktikan Presiden SBY ketika merasa terhina oleh Zaenal Maarif. Dia datang ke sini sendiri, presiden, karena merasa terhina," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).
"Nah, dikaitkan dengan itu, saya akan bertanya saja, kenapa kok tak ada laporan dari Presiden Jokowi," sambungnya.
Ahmad Dhani dilaporkan dua kelompok relawan Jokowi, yakni Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), ke Polda Metro Jaya pada Minggu (6/11). Ketum (LRJ) Riano Oscha mengatakan pihaknya tersinggung dengan orasi Dhani yang terekam dalam video yang viral di berbagai media sosial.
Terkait pelaporan ini, sejumlah saksi yang dipanggil polisi tidak hadir pada hari Kamis (24/11). Mereka adalah Ahmad Dhani, R. Wulandari alis Mulan Jameela, jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Bachtiar Nasir. Tidak hadir juga Ratna Sarumpaet, Amien Rais, dan Imam Besar FPI Habib Rizieq.
(mei/fdn)











































