"Kami apresiasi putusan hakim yang menyatakan batal demi hukum. Hakim juga mempertimbangkan eksepsi kami karena dari awal kami bilang proses tidak benar. Kalau dilanjutkan, hakim sama saja melanjutkan proses yang tidak benar, melegitimasi hal yang salah. Untungnya, hakim menyatakan batal demi hukum," ujar kuasa hukum dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, kepada wartawan, Jumat (25/11/2016).
Bunga mengatakan, dari awal permasalahan terungkap hingga ke meja hijau, sebetulnya kedua anak itu tidak bersalah. UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam-lah yang tidak lagi relevan pada zaman sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunga menjelaskan, bila dari awal polisi ataupun jaksa teliti dalam pemeriksaannya, perkara kedua pelajar ini tidak perlu berlanjut sampai ke tingkat penuntutan maupun ke meja hijau.
"Harusnya mereka sejak awal bisa dinyatakan pulang kembali ke rumah orang tuanya, dan tidak dilanjutkan, baik ke tingkat penuntutan di penuntut umum maupun pengadilan. Kami malah ingin buat perubahan UU ini, supaya tidak lagi banyak korban. Namun sayang sekali, ini tidak terbuka karena tidak lanjut pokok perkara," paparnya.
Bunga menuturkan, wacana ke depan, terhadap UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata untuk dilakukan uji materi. Namun hal itu belum dapat dipastikan waktunya kapan.
"Sejauh ini belum pasti. Tapi, karena kami pikir ini bermasalah, jadi harus diselesaikan, dan rencananya memang kami akan upayakan itu (judicial review), cuma belum pasti tanggalnya. Namun itu masih dalam wacana, karena melihat korban banyak dan klien kami banyak mengalaminya. Kami rasa ke depan akan meminta pengujian materi," pungkasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Sutejo Humantoro membebaskan dua pelajar yang terancam penjara 10 tahun penjara oleh UU Darurat karena tidak ada pengacara yang mendampingi saat penyidikan. Keduanya ditangkap di tempat terpisah pada Oktober 2016 di Penjaringan, Jakarta Utara, terkait tawuran. (edo/asp)











































