"Selama ini kita menerima laporan dari sejumlah sopir yang menjadi korban pungli. Dari sana dilakukan penyelidikan dan langsung petugas Dishub tertangkap tangan saat melakukan pungli," kata Kapolres Dumai AKBP D.H. Ginting saat dihubungi detikcom, Jumat (25/11/2016).
Ginting menyebut lokasi pungli itu berada di depan terminal barang di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Dumai. Setelah ditangkap, empat petugas Dishub itu langsung menjalani pemeriksaan intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sudah kita jadikan tersangka dalam kasus pungli ini," kata Ginting.
Ginting menuturkan keempat petugas Dishub itu bertugas di pos retribusi di kawasan terminal barang. Para petugas dengan sengaja membiarkan truk yang melintas tanpa memasuki kawasan terminal timbang. Padahal, aturannya, setiap truk yang masuk terminal dikenai retribusi Rp 55 ribu.
"Karena tidak masuk timbangan, maka sopir memberikan uang kepada petugas Dishub antara Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. Dalam hal ini jelas merugikan negara, karena setiap truk yang melakukan bongkar-muat barang semestinya masuk ke kas negara Rp 55 ribu," kata Ginting.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang Rp 60 ribu. "Tim kita akan tetap terus memantau di lokasi terminal tersebut. Jangan ada lagi pungli di kawasan itu," tutup Ginting.
(cha/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini