"Rapat permusyawaratan hakim untuk perkara itu malah belum dilakukan," kata Arief saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/11/2016).
Perkara yang dimaksud yaitu permohonan dari peneliti Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS-UI)/Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia, Tjip Ismail. Tjip melihat Pasal 22 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat diskriminatif dan berpotensi membatasi MK untuk menyelenggarakan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan. Tjip mengatakan setidaknya untuk jabatan hakim konstitusi sama seperti MA. Meski begitu, pihaknya mengusulkan jabatan hakim konstitusi seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneliti UI Ini Minta Masa Jabatan Hakim Konstitusi Seumur Hidup
"Rapat permusyawaratan hakim untuk perkara dimaksud belum dilakukan," tegas Arief.
Sementara itu, ahli hukum tata negara Bayu Dwi Anggono menilai isu itu sangat aneh karena sangat bertolak belakang dengan gagasan para akademisi maupun pemerintah selama ini. Kalangan akademisi menilai hakim konstitusi tidak perlu dikocok ulang per lima tahun, tetapi sekali dipilih untuk masa jabatan 10 tahun. Sebab, kocok ulang itu rawan mempengaruhi independensi hakim-hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya.
"Sehingga pola masa jabatan hakim konstitusi memang sebaiknya diarahkan hanya 1 periode karena hal tersebut lebih memberikan jaminan independensi bagi MK dalam menjalankan tugasnya, mengingat perkara-perkara yang ditangani oleh MK selama ini sangat terkait dengan lembaga pengusul, seperti DPR, Presiden, dan MA," ujar Bayu, yang juga Direktur Puskapsi Universitas Jember. (asp/dnu)











































