"Unsur kampanyenya di mana? Itu kan enggak terlihat di situ," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti kepada detikcom, Jumat (25/11/2016).
Mimah menjelaskan Bawaslu tak menerima laporan soal hal tersebut. Namun, karena kabar itu ramai di media massa, Panitia Pengawas Kota Jakarta Pusat mencari tahu hal yang sebenarnya terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Mimah menjelaskan, Bawaslu bekerja berdasarkan Undang-Undang Pilkada. Pasukan oranye dinyatakannya tak diatur dalam UU Pilkada, maka urusan pasukan oranye yang ikut kampanye diserahkan ke pihak yang mempekerjakan mereka, yakni Pemprov DKI.
"Maka kami kembalikan kepada kewenangan pemda bila mereka dianggap tidak netral. Pengenaan sanksinya kita kembalikan ke pemda," kata Mimah.
(Baca juga: Timses Agus Ungkit Pasukan Oranye yang Bersihkan Markias Kampanye Ahok)
Pasukan oranye itu adalah Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI. Setelah terjadi peristiwa di Rumah Lembang, mereka juga terpotret berkampanye untuk pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Sebanyak 63 personel pasukan oranye yang mengkampanyekan Agus-Sylvi sudah diskors sampai kontraknya habis oleh Pemprov DKI.
Sejurus kemudian, tim Agus-Sylvi menanggapi. Penampakan pasukan oranye di Rumah Lembang pada 21 November diungkit oleh tim sukses Agus-Sylvi.
(dnu/fjp)










































