Tersangka Pungli Oknum Bea-Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jadi 3 Orang

Tersangka Pungli Oknum Bea-Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jadi 3 Orang

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 25 Nov 2016 07:46 WIB
Tersangka Pungli Oknum Bea-Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jadi 3 Orang
Foto: Oknum Bea-Cukai yang ditangkap/ Angling detikcom
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Bea-Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang.

Awalnya, polisi menangkap seorang oknum Bea-Cukai Semarang berinisial JH karena melakukan pungli kepada pengusaha EMKL. JH, yang merupakan pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea-Cukai Tanjung Emas, ditangkap di sebuah lokasi tempat pijat di Jl Mayjen Sutoyo, Semarang, Kamis (10/11).

Dalam pengembangannya, polisi menangkap dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu inisial I dan E. Keduanya ditangkap pada Rabu (23/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"I selaku pemeriksa Bea-Cukai Muda KPPBC Madya Tanjung Emas. E selaku pemeriksa Bea-Cukai Muda KPPBC Madya Tanjung Emas," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (25/11).

Soal modus yang dilakukan para tersangka, lanjut Agung, yaitu setiap importir diminta mentransfer uang dengan jumlah Rp 2-4 juta per dokumen atau Rp 40-50 juta per kontainer ke beberapa rekening BCA atas nama orang lain yang telah disediakan oleh para tersangka.

"Jumlah dana yang diduga sebagai uang suap dalam rekening atas nama WA sejak bulan Juni sampai dengan awal November 2016 yaitu sekitar Rp 500 juta," ujarnya.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti 9 rekening Bank BCA yang digunakan untuk menampung hasil pungli berisi uang Rp 3,1 miliar, 4 buah HP, 1 buah laptop, 1 harddisk, dan dokumen terkait dengan importasi.

Saat ini, kata Agung, penyidik terus mengembangkan ke pihak-pihak terkait lainnya, termasuk penelusuran terhadap penggunaan rekening serta pihak yang mengirimkan dana pada rekening tersebut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 e dan/atau 12 (B) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor serta Pasal 3, 5, 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (idh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads