"Malam tadi masih dalam interogasi 1x24 jam sampai dengan keluarnya SPP (surat perintah penahanan). Pihak keluarga juga sudah meminta assessment, lalu kita teruskan dan menunggu hasilnya dari BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota) Jakarta Selatan bagaimana," ucap Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2016).
(Baca juga: Anggita Sari Ditangkap Polisi, Keluarga Harapkan Rehabilitasi)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia ini dapat narkoba ini dari beli dan dikasih dari teman karena ngerasa susah tidur. Itu yang ngasih rekannya di Jakarta Barat dan masih kita telusuri," jelas Vivick.
Anggi dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian menggunakan barang haram tersebut di sebuah kelab malam bilangan Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi yang sudah mengincarnya, lalu menciduknya saat dia pulang.
"Dia menggunakan di situ (diskotek). Karena saat dia pulang kita tangkap dan terbukti. Diskotek yang dia nyaman dikunjungi bisa dipastikan bukan pertama kali Anggi melakukannya," tukas Vivick.
Saat menangkap Anggita, Kamis (24/11) dini hari, polisi menyita 14 butir psikotropika jenis merlopam, 25 butir psikotrika valdimex, dan 20 butir psikotropika calmlet yang dikenal sebagai obat penenang. Ditemukan juga 3 butir alprazolam dan 1 butir xanax.
(msl/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini