Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menjelaskan pihaknya tak punya perangkat hukum yang bisa mengikat pasukan oranye itu. Mereka tergolong sebagai pekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT). Kerja mereka diatur lewat Peraturan Gubernur DKI.
"Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Pilkada, dalam Undang-Undang Pilkada tidak diatur secara detail posisi mereka itu," kata Mimah saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kami kembalikan kepada kewenangan pemda bila mereka dianggap tidak netral. Pengenaan sanksinya kita kembalikan ke pemda," kata Mimah.
(Baca juga: Foto Bareng Spanduk Agus Sylvi, 63 Pasukan Oranye Diskors)
Oleh Plt Gubernur DKI Sumarsono (Soni), 63 personel pasukan oranye itu diskors tanpa gaji sampai kontraknya habis. Memang mereka bukan PNS, namun bukankah mereka termasuk fasilitas negara? Apakah memanfaatkan mereka dalam kampanye berarti menyalahgunakan fasilitas negara?
"Kalau ada penggunaan fasilitas negara, kan Bawaslu harus lihat dulu. Dan ini kan sudah dikenakan sanksi oleh Plt Gubernur DKI," kata Mimah.
Bawaslu juga belum tahu-menahu apakah 63 personel pasukan oranye itu kebanyakan hanya ikut-ikutan ikut komando orang tertentu atau mereka semua sadar bahwa perbuatan itu sebagai tindakan yang harus dihindari.
"Maka Bawaslu harus menelusuri dulu. Pesan kita, semua pihak baik pasangan calon atau pasukan oranye harus berhati-hati, karena mereka (pasukan oranye) adalah pegawai pemerintah," kata Mimah.
(dnu/dnu)











































