"Jaksa AF sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Jaksa Ahmad merupakan anggota tim penyidik kasus penjualan tanah kas desa di Desa Kalimook, Sumenep, Jawa Timur. Dia diduga menerima uang dari pengusaha berinisial AM sebagai salah satu pembeli tanah kas Desa Sumenep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya di sini (Kejaksaan Agung) masih berstatus penangkapan, sekarang kami sudah menyiapkan pengacara, kalau memang nanti hasil pendalaman keterangan beberapa pihak kita dapat alat bukti yang cukup," sambung dia.
Saat ini jaksa Ahmad dan AM masih dalam pemeriksaan intensif. Tim Saber Pungli juga telah berkoordinasi dengan bidang pengawasan jaksa pada Kejagung.
Dalam OTT, Rabu (23/11) tim Saber Pungli menemukan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di tempat kos Ahmad. (nth/fdn)