Terjerat OTT, Jaksa Diduga Terima Duit Rp 1,5 Miliar Jadi Tersangka

Terjerat OTT, Jaksa Diduga Terima Duit Rp 1,5 Miliar Jadi Tersangka

Nathania Riris Michico - detikNews
Kamis, 24 Nov 2016 23:41 WIB
Foto: detikFOTO
Jakarta - Jaksa Ahmad Fauzi yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli ditetapkan sebagai tersangka. Achmad merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) yang diduga menerima uang dari pihak berperkara.

"Jaksa AF sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Jaksa Ahmad merupakan anggota tim penyidik kasus penjualan tanah kas desa di Desa Kalimook, Sumenep, Jawa Timur. Dia diduga menerima uang dari pengusaha berinisial AM sebagai salah satu pembeli tanah kas Desa Sumenep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga AM memberikan uang agar kasusnya tidak dinaikkan ke penyidikan. Namun statusnya masih sebagai saksi. "AM masih pendalaman," sebut Yulianto.

"Kasusnya di sini (Kejaksaan Agung) masih berstatus penangkapan, sekarang kami sudah menyiapkan pengacara, kalau memang nanti hasil pendalaman keterangan beberapa pihak kita dapat alat bukti yang cukup," sambung dia.

Saat ini jaksa Ahmad dan AM masih dalam pemeriksaan intensif. Tim Saber Pungli juga telah berkoordinasi dengan bidang pengawasan jaksa pada Kejagung.

Dalam OTT, Rabu (23/11) tim Saber Pungli menemukan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di tempat kos Ahmad. (nth/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads