"Yang jelas status pak Buni jadi tersangka ini juga kita akan segera melakukan upaya hukum praperadilan," ujar Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Menurut Aldwin, kliennya tidak sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Buni mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Ya sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka, karena menurut kami sih enggak terlalu ada bukti yang substansial," ungkap Buni.
Meski demikian, Buni menghormati proses hukum. Ia hanya berharap mendapatkan keadilan atas kasusnya itu.
"Tapi mereka mempunyai pertimbangan berbeda kan, jadi kami menghargai itu meski berbeda pendapat. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama," pungkasnya. (mei/dnu)











































