Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol J. Vivick Tjangkung mengatakan, timnya menelusuri informasi soal penyalahgunaan narkotika di Kemang, Jakarta Selatan. Dari informasi ini tim melakukan penyelidikan.
"Anggota Subnit dipimpin Iptu Sudiyanto melakukan penyelidikan sekitar 1 bulan terhadap orang tersebut," kata Kompol Vivick dalam keterangannya, Kamis (24/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Anggita Sari) tertangkap tangan, kedapatan memiliki, menyimpan psikotropika," tegas Vivick.
Saat diperiksa, Anggita mengaku mendapatkan sejumlah psikotropika secara gratis yakni calmlet, alprazolam dan xanax. Sedangkan psikotropika jenis merlopam dan valdimex dibeli Anggita dari seseorang bernama Ezi di Hayam Wuruk. Ezi kini sedang diburu polisi.
Anggita kini berada di Mapolres Jaksel untuk pengembangan penyidikan. Dari hasil tes urine diketahui Anggita positif menggunakan narkotika jenis sabu, esktasi dan psikotropika.
Kini Anggita terancam pidana dengan sangkaan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara," sebut Vivick.
(fdn/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini