MKD Bakal Panggil Akom, Menkeu, dan Menteri BUMN Terkait Aduan Komisi VI

MKD Bakal Panggil Akom, Menkeu, dan Menteri BUMN Terkait Aduan Komisi VI

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 24 Nov 2016 19:55 WIB
Sarifudin Sudding (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) akan dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait aduan Komisi VI DPR soal pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN pada Senin (28/11) depan. Tak hanya Akom, MKD juga akan meminta keterangan dari Menkeu Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Soemarno pada hari yang sama.

"Iya, Pak Akom dijadwalkan akan dipanggil hari Senin depan, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN juga direncakan juga dipanggil. Pemanggilan masing-masing dilakukan pada jam yang berbeda, namun belum ditentukan jam berapa," ujar Wakil Ketua MKD Syarifudin Suding saat berbincang dengan detikcom, Kamis (24/11/2016).

Baca Juga: Diadukan ke MKD, Akom Ungkap Polemik 2 Komisi di DPR 'Rebutan' BUMN

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudding juga mengatakan soal aduan lain dari anggota Badan Legislasi (Baleg) terhadap Akom. Dia juga menjelaskan MKD sudah mengambil keterangan dari Kepala Badan Keahlian Dewan Johnson Radjagukguk.

"Laporan dari Baleg anggota sementara kita sidangkan. Kita sudah dengar keterangan pihak pengadu ada 4 orang dari Baleg dan pimpinan Baleg kemarin, dan hari ini kita sudah mengambil keterangan Badan Keahlian Dewan, Pak Johnson dan jam 4 kita dengar dari pihak Setjen," jelas Sudding saat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

"Sudah sidang berjalan dan itu dilakukan secara tertutup karena memang tatib dan hukum acara di MKD, sidang-sidang MKD sifatnya tertutup" lanjut Sudding saat ditanyakan apakah sidang sudah berjalan.

Sudding melanjutkan aduan yang dilakukan Baleg menyangkut RUU Pertembakauan yang sempat mandek. Hal ini disebabkan RUU tersebut sudah diajukan ke pimpinan DPR untuk dibawa ke sidang paripurna, namun hal tersebut ditunda.

"Tidak dilakukan pembahasan lebih lanjut sehingga dianggap ada upaya untuk menunda pembahasan RUU itu oleh pimpinan dewan dan dianggap bertentangan dengan UU MD3 dan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan per UU dan tatib dewan," terang Sudding.

Sampai saat ini MKD belum mengambil kesimpulan soal indikasi pelanggaran yang dilakukan Akom. Namun, Sudding mengatakan bahwa pimpinan DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan terhadap RUU.

"Tapi dari saksi yang diberikan dari pengadu memang mengindikasikan bahwa tidak ada kewenangan pimpinan untuk melakukan penundaan terhadap RUU yang sudah dilakukan pengharmonisaasian oleh Baleg," beber Sudding.

"Dan hal itu implikasinya dianggap menghambat Prolegnas apalagi RUU pertembakauan masuk prolegnas prioritas. Sampai sekarang RUU ini belum dibawa ke paripurna," sambungnya. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads