"Saya merasa ini dikriminalisasi, ditarik terus ke politik padahal saya dosen biasa seperti kawan-kawan juga profesional, saya dulu wartawan seperti anda," ujar Buni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Buni baru keluar dari ruang penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.30 WIB, setelah diperiksa sebagai tersangka. Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memposting status pada unggahan video Basuki T Purnama (Ahok) di akun facebooknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Buni menghargai proses hukum terhadapnya itu. Ia berharap agar keadilan masih bisa ditegakkan.
"Saya sebagai warga negara, tentu harus sama derajat dan kedudukannnya dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu sebetulnya yang kami kritisi," imbuhnya.
Buni mengaku kecewa dengan proses penyidikan yang menurutnya tidak fair. Ia menilai, penetapan tersangka terhadapnya tanpa melalui proses gelar perkara terlebih dahulu.
"Gelar perkara dulu baru ditentukan status tersangka. Tapi dalam kasus saya, BAP baru selesai dan keluar surat penangkapan dan ditetapkan jadi tersangka, itu yang menurut kami selaku warga negara ini enggak fair sama sekali," lanjutnya.
Sementara itu, Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani berpendapat penetapan tersangka terhadap kliennya tidak pantas.
"Pak Buni ini tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka, apalagi kasus ini berkorelasi dengan Pak Ahok yang susah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi siapa yang menebar kebencian, siapa yang menebar SARA?" ujar Aldwin. (mei/fdn)










































