"Pak Buni dari kemarin belum pulang, sudah belasan jam di Reskrimsus Polda Metro, jadi mohon pengertiannya agar bisa cepat pulang, nanti mungkin hal-hal lain bisa disampaikan lebih lanjut," ujar Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Pemeriksaan Buni memakan banyak waktu, tenaga dan pikiran tim kuasa hukum juga. "Kawan-kawan masih lelah belum tertidur, hanya istirahat beberapa jam saja," imbuh Aldwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buni pun tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kepada penyidik atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial yah yang menjadikan saya tersangka," ungkap Buni.
Meski begitu, Buni tetap menghargai proses penyidikan. "Tapi mungkin mereka punya pertimbangan berbeda yah, jadi kami menghargai itu," imbuh Buni.
Ia berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Menurutnya, sebagai warga negara ia berhak mendapatkan keadilan yang sama di muka hukum.
"Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukannya dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi," pungkasnya. (mei/bag)










































