"Kamis 24 November 2016 pukul 01.30 WIB, di Jalan Graha Bintaro Raya PB9, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, anggota subnit 2.1 melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan yang bernama Anggita Sari Harsono," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (24/11/2016).
Dari tangan Anggita Sari, polisi menemukan 55 butir psikotropika. Anggita mengaku obat tersebut digunakan agar bisa tidur dan menenangkan pikiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapat calmlet, alparazolam dam xanax secara gratis sedangkan valdimex dan merlopam dibeli dari Ezi (DPO) sekitar seminggu yang lalu.
Dari tes urine yang dilakukan terhadap Anggita Sari, hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu (MET), ecstasy (AMP) dan psikotropika ancaman 5 tahun penjara. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa dan digiring ke Mapolres Jaksel guna penyidikan lebih lanjut.
Vivick mengatakan, Anggita dikenai pasal 62 UU no 5/1997 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini