"Menyatakan perkara ini tidak dilanjutkan, dengan demikian putusan ini dibacakan dan tidak dilanjutkan kembali," ujar Sutejo dalam persidangan di Gedung PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Sidang tersebut juga dihadiri jaksa penuntut umum pengganti, Federick, dari Kejari Jakarta Utara, Bunga Siagian dari LBH Jakarta serta orang tua terdakwa. Dalam pertimbanganya hakim melihat selama pemeriksaan yang dilakukan penyidik polsek tidak sah. Lantaran selama pemeriksaan pelajar itu tidak mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Sutejo menilai bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan polisi tidak sah. Sehingga dalam perkara ini, dirinya menilai harus batal demi hukum.
"Sementara dalam dakwaan UU Darurat tentang penguasaan senjata tajam yang tidak diketahui asalnya. Hakim menilai jaksa tidak menyertakan saksi kuat sebagai argumentasinya, selain dari kepolisian. Maka perkara ini tidak dilanjutkan karena bertentangan dengan Sistem Peradilan Anak," paparnya.
Usai membacakan putusan, Sutejo mengingatkan pelajar SMK tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Dia juga meminta anak itu sepulang sekolah tidak nongkrong di jalan atau nonton balapan liar.
"Sekolah yang baik, tidak usah ikut nakal-nakal. Pulang sekolah ngaji tidak usah lihat balapan motor, itu racun. Ini nasihat hakim kamu dengar, jadi orang baik untuk nusa dan bangsa biar kamu bisa jadi Gubernur yah," pungkasnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini