Hakim Bebaskan Anak: Jangan Nonton Balap Liar Lagi Ya

Hakim Bebaskan Anak: Jangan Nonton Balap Liar Lagi Ya

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 24 Nov 2016 19:07 WIB
Sidang anak (edo/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal PN Jakut, Sutejo Humantoro membebaskan pelajar SMK yang kedapatan membawa badik di Penjaringan. Sutejo meminta pelajar tersebut tidak kembali menonton balapan liar.

"Menyatakan perkara ini tidak dilanjutkan, dengan demikian putusan ini dibacakan dan tidak dilanjutkan kembali," ujar Sutejo dalam persidangan di Gedung PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).

Sidang tersebut juga dihadiri jaksa penuntut umum pengganti, Federick, dari Kejari Jakarta Utara, Bunga Siagian dari LBH Jakarta serta orang tua terdakwa. Dalam pertimbanganya hakim melihat selama pemeriksaan yang dilakukan penyidik polsek tidak sah. Lantaran selama pemeriksaan pelajar itu tidak mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pengambilan keterangan anak juga tidak didampingi kuasa hukum, menimbang UU Perlindungan Anak bahwa dikatakan anak yang belum berumur 18 tahun belum dalam berhadapan hukum harus didampingi kuasa hukum selama pemeriksaan dan orang tua," papar Sutejo.

Oleh karena itu, Sutejo menilai bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan polisi tidak sah. Sehingga dalam perkara ini, dirinya menilai harus batal demi hukum.

"Sementara dalam dakwaan UU Darurat tentang penguasaan senjata tajam yang tidak diketahui asalnya. Hakim menilai jaksa tidak menyertakan saksi kuat sebagai argumentasinya, selain dari kepolisian. Maka perkara ini tidak dilanjutkan karena bertentangan dengan Sistem Peradilan Anak," paparnya.

Usai membacakan putusan, Sutejo mengingatkan pelajar SMK tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Dia juga meminta anak itu sepulang sekolah tidak nongkrong di jalan atau nonton balapan liar.

"Sekolah yang baik, tidak usah ikut nakal-nakal. Pulang sekolah ngaji tidak usah lihat balapan motor, itu racun. Ini nasihat hakim kamu dengar, jadi orang baik untuk nusa dan bangsa biar kamu bisa jadi Gubernur yah," pungkasnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads