Dalam diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016), Yunahar mengatakan menyampaikan pendapat dengan berbagai perspektif adalah hal yang lumrah, namun jangan kelewat batas.
"Kami berpesan pada pengguna medsos untuk tetap menggunakan bahasa yang santun. Jangan sampai memaki-maki, mencaci. Berbeda pendapat itu biasa, tapi kalau berbeda pendapat yang diserang pendapatnya, bukan orangnya," pesan Yunahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengimbau saja, karena medsos itu sangat besar manfaatnya, tapi kalau salah digunakan juga besar mudharatnya," kata Yunahar.
Apabila media sosial digunakan untuk hal yang menimbulkan provokasi dan kebencian, Yunahar mengingatkan kalau polisi dapat bertindak. Karena siapapun oknum penyebar berita hoax dapat diproses hukum sesuai UU ITE.
Namun sebelum hal itu terjadi Yunahar mengingatkan alangkah baiknya seluruh pihak dapat menahan diri. Hal ini demi mempermudah kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
"Kalau maki-makian, penghinaan di media sosial semuanya dilaporkan ke polisi, bisa pingsan penyidik dibuatnya bisa banyak yang diurusi. Medsos sangat besar manfaatnya tapi kalau disalahgunakan juga besar mudaratnya," canda Yuhanar. (rni/rvk)











































