"Pada intinya demikian, yang bersangkutan sebenarnya ingin mengajak diskusi ke netizen dan dia sengaja mem-posting itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Awi menegaskan, video Ahok yang diunggah Buni tidak ada masalah, meski ia memotong durasi menjadi 30 detik. Namun yang dipersoalkan adalah Buni menambahkan transkrip ucapan Ahok yang kemudian dinilai dapat menimbulkan kebencian atau rasa permusuhan terhadap suatu golongan berdasarkan SARA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"'Dan [masuk neraka] juga bapak ibu, dibodohi'. Nah, kalimat ini yang tadinya tidak ada di dalam video inilah yang menambah tadi, menyebarkan informasi tadi yang terkait dengan rasa permusuhan, rasa kebencian yang berdasarkan SARA ini yang kita ulas, apa yang dibahas, apa yang disampaikan oleh saksi ahli ya itu," terang Awi.
"Kemudian yang terakhir 'kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini'..ini cuma menjelaskan saja, prediksi dia saja," sambungnya.
Awi melanjutkan, penilaian terhadap postingan status Buni ini adalah berdasarkan hasil analisa saksi ahli.
"Tentu ini bukan pendapat penyidik, (tapi) dari ahli bahasa, ITE, kita tanyakan satu-persatu, paragraf per paragraf kita pertanyakan. Ahli sosiologi kita tanyakan, apakah ada pengaruhnya kata-kata ini kepada masyarakat luas," pungkasnya.
(mei/bag)











































