"Pasangan suami istri tersebut bernama Zulfan (51) dan Debby (49), keduanya merupakan warga Tanjungbalai," kata Kepala BNNK Tanjungbalai AKBP Saharudin Bangko kepada detikcom, Kamis (24/11/2016).
Bangko mengatakan, penangkapan tersebut terjadi di kediaman pelaku yakni di Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Rabu (23/11). Penangkapan sekaligus penggerebekan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian langsung menuju ke lokasi. Dari lokasi tersebut, petugas langsung menangkap pasangan suami istri.
"Sempat ada perlawanan dari pelaku. Mereka juga sempat membuang barang bukti (narkoba)," ujar Bangko.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menyita sabu seberat 27 gram, 2 unit timbangan digital, 54 plastik klip, 1 set alat isap sabu (bong) dan 20 sedotan plastik.
"Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di BNNK Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut," tutup Bangko. (rvk/rvk)










































