"KTP dia (Wayan Tirta) pekerjaan polisi. Tapi kita sudah cek di Mabes Polri, enggak ada namanya dia," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Ardi Rahananto di kantornya, Kamis (24/11/2016).
Ardi mengatakan Wayan Tirta juga mengaku bukan anggota. Kesimpulan awal, pencantuman pekerjaan sebagai polisi di KTP itu merupakan kesalahan data. Namun polisi masih terus mendalami soal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ardi menyebut Wayan Tirta pernah terlibat tindak pidana. Wayan Tirta diketahui merupakan sopir taksi online.
"Dia ini diduga sebelumnya pernah pelaku tindak pidana juga. Akan kami dalami. Pekerjaan dia sopir angkutan online," tutur Ardi.
Wayan Tirta telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga membuat Sri meninggal dunia. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sri ditemukan mengalami luka parah di dalam mobil Terios yang berada di underpass Kebayoran Lama pada Rabu (23/11) malam. Luka-luka yang dialami Sri ternyata berawal dari cekcok dengan I Wayan Tirta (32) yang mengendarai mobil.
Menurut polisi, keduanya memiliki hubungan kedekatan. Cekcok itu berawal ketika Tirta memaksa dikenalkan kepada keluarga Sri, tetapi ditolak Sri.
Lalu keduanya sempat cekcok hingga akhirnya Sri mengarahkan pisau ke Tirta. Tirta lalu berusaha merebut pisau itu dan malah menusuk tubuh Sri.
Cekcok berlanjut hingga akhirnya mobil yang dikemudikan Tirta oleng dan menabrak taksi dan motor. Sri pun keluar dari mobil dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan Sri lalu berdatangan dan mengeroyok Tirta. Sri kemudian meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. (dhn/tor)